21 Jadi Korban Miras Oplosan
Perbup Terkait Peredaran Alkohol di wilayah Kab. Tasikmalaya Harus Segera Dibuat
Author: Ibnu
PRIANGANPOS.COM - Polres Tasikmalaya menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah pihak untuk menyikapi kasus miras oplosan yang menyebabkan tujuh warga Kabupaten Tasikmalaya meninggal dunia dari total 21 korban.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra menuturkan, dalam rakor kali ini didapati beberapa solusi yang diberikan para tamu undangan. Namun, masukan yang paling penting di antarnya pemerintah daerah harus segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang peredaran alkohol yang menjadi bahan utama minuman oplosan.
Selain itu, penguatan peran orang tua, tenaga pendidikan, pesantren sangat diperlukan untuk mencegah para remaja mengonsumsi minuman oplosan dan upaya memberi pemahaman berupa sosialisasi kepada para remaja untuk tidak mengkonsumsi minuman alkohol penting juga digiatkan.
“Dari berbagai usulan yang disampaikan, bisa ditarik kesimpulan bahwa elemen masyarakat mendesak pemerintah untuk segera membuat peraturan bupati terkait peredaran alkohol yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,“ kata Dony, Senin (27/1/2020).
Usulan lainnya yakni tertuju kepada Dinas Perindustrian dan Pedagangan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP untuk rutin melakukan sidak atau razia terhadap apotik dan warung yang diindikasikan menjual alkohol dalam jumlah banyak.
“Termasuk kita juga tegaskan akan rutin melakukan razia. Tidak kalah pentingnya yakni peran orang tua harus dikedepankan, “ paparnya.
Editor: Ibnu