Tugas dan Wewenang serta Kewajiban PTPS Pemilu 2024

Foto: NU Online

Author: Muhamad Basuki

BANDUNG, PRIANGANPOS.COM - Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu ini akan berlangsung serentak, di mana anggota DPR, DPD dan DPRD diselenggarakan bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Maka dari itu, keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di sini sangat penting karena menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara. PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengawas TPS memiliki sejumlah tugas, wewenang, dan kewajiban. Hal itu tertulis dalam Buku Saku PTPS yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tugas PTPS Pemilu 2024

  • Persiapan Pemungutan Suara;
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara;
  • Persiapan penghitungan suara
  • Pelaksanaan penghitungan suara; dan
  • Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
  • Kewenangan Pengawas TPS, meliputi:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, Pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
  • Menerima salinan berita acara dan sertifrkat pemungutan dan penghitungan suara; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban PTPS Pemilu 2024

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
  • Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS Pemilu

  • Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
  • Editor: Ibnu