Polemik Pendidikan Tersier, Generasi Emas Berujung Cemas
Foto: melinda
Author: Penulis Lepas
Oleh Melinda Harumsah, S.E (Penulis, Tim Kajian Remaja Smart With Islam Chapter Klari)
Kuliah itu penting tidak sih?
Seperti kutipan dari influencer muda, atau sebut saja Kak Sherly yang mengatakan bahwa "Education is the most powerful weapon to change everything in this world".
Bahwa, pendidikan adalah senjata yang paling ampuh, untuk mengubah apapun di dunia ini.
But, the meaning and process of education nowaday, are quite changed.
Sejatinya, proses berpendidikan dalam mendapatkan ilmu, belajar, membentuk pola pikir, yang akhirnya dimanifestasi menjadi karakter. "Ujar influencer"
Tentu, di zaman sekarang itu berbeda daripada pendidikan di zaman orang tua kita dulu. Seperti kecepatan informasi, teknologi, infrastruktur, digitalisasi. Mau tidak mau perubahan dan makna proses itu, pasti terjadi.
So, bisa kita simpulkan bahwa pendidikan itu sangat penting!
Namun, akhir-akhir ini dunia pendidikan di Indonesia, dihebohkan dengan berbagai aksi mahasiswa, kepada pimpinan perguruan tinggi tempat mereka belajar.
Mereka menuntut agar Rektorat dan pemerintah, meninjau kembali kebijakan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan mencari solusi yang lebih pro rakyat.
Sejumlah pihak mengkritisi, UKT yang kian mahal tersebut, akan mempengaruhi sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang sebentar lagi mendapatkan bonus demografi.
Sementara pihak Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menanggapi polemik Kenaikan UKT.
Pelaksana tugas Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek yang menyebut, pendidikan tinggi sebagai edukasi tersier.
Pernyataan tersebut, dinilai tidak simpatik sekaligus menguatkan persepsi, jika kuliah bersifat elitis dan hanya untuk kalangan tertentu saja.
Ia mengatakan bahwa, tidak semua lulusan SMA atau SMK wajib masuk ke perguruan tinggi. Sebab, perguruan tinggi termasuk ke dalam edukasi tersier, bukan wajib belajar.
Sebagai konsekuensi dari hal tersebut, pendanaan pemerintah untuk pendidikan diprioritaskan kepada pembiayaan wajib belajar. Sebab, hal itu adalah sesuai amanat Undang-Undang.
Keprihatinan pun bergulir dari berbagai kalangan, yang menyatakan pernyataan bahwa perguruan tinggi merupakan pendidikan tersier yang bersifat opsional atau pilihan.
Kian menebalkan persepsi jika orang miskin dilarang kuliah. Bahwa kampus itu elite dan hanya untuk mereka yang punya uang untuk membayar biayai kuliah.
Ada juga yang menyampaikan bahwa meletakkan pendidikan tinggi sebagai hal tersier adalah salah besar, karena negara dianggap lepas tanggan soal pembiayaannya.
Terlebih, klaim bahwa dana pendidikan lebih fokus pada Wajib Belajar 12 Tahun sebagai kebutuhan primer, kenyataannya ternyata juga tidak dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.
Seperti polemik saat ini mengenai kenaikan UKT semakin terasa dampaknya. Sejumlah mahasiswa baru (camaba) dibeberapa Universitas negeri mengundurkan diri, seperti yang terjadi pada Naffa Zahra Muthmainnah di Sumatra Utara.
Ia mengaku kecewa tidak bisa kuliah di kampus Universitas Sumatera Utara (USU) yang diimpikannya sejak kecil, karena orangtuanya tidak mampu membiayai uang kuliah yang terbilang mahal.
"Saya kecewa kali ini tidak bisa kuliah di USU, padahal saya ingin sekali kuliah di (Fakultas ilmu Budaya USU) jurusan Sastra Arab, tapi tidak terkabul. "Ujar Naffa kepada wartawan Apriyadi Gunawan yang melaporkan untuk BBC New Indonesia, Kamis (23/05)
Uang Kuliah Tunggal (UKT) di USU terlalu mahal, orang tua tidak sanggup membiayai kalau Rp8,5 juta. Itu alasan saya mundur.
"Katanya dengan pilu"
Uang Kuliah Tunggal (UKT) di USU mengalami kenaikan 30% - 50% dibandingkan tahun sebelumnya. UKT di USU terdiri dari 8 kelompok. Kenaikan terjadi pada kelompok UKT 3 sampai 8.
Kenaikan UKT tertinggi berada di Fakultas Kedokteran Gigi. UKT kelompok 8 di Fakultas Kedokteran Gigi sebesar Rp10 juta di 2023. Saat ini UKT tertinggi Fakultas Kedokteran Gigi sebesar RP17 juta.
Perguruan tinggi sepatutnya harus dipandang sebagai kebutuhan primer bukan kebutuhan mewah. Sebab, pendidikan adalah Hak Asasi Manusia pada level masyarakat manapun.
Kenaikan biaya UKT yang di support oleh pemerintah ini, seolah mengkonfirmasi liberalisasi perguruan tinggi di tanah air.
Liberalisasi pendidikan tentu akan, menjadikan negara makin lepas tangan dalam membiayai pendidikan warganya.
Lalu seperti apa Islam mengatur masalah pendidikan ini? Bagaimana pembiayaan gambaran dalam Islam untuk pendidikan generasi, hingga terwujud generasi Khairu Ummah?
Ketika kita chek nilai APK PT (Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Tinggi) pada tahun 2024 adalah 39,37 persen, di bawah rata-rata global yang 40 persen. Bahkan, lebih rendah dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia (43 persen), Thailand (49,29 persen), dan Singapura (91,09 persen).
Artinya dari data tersebut, di negara Indonesia jumlah siswa yang melanjutkan perguruan tinggi paling rendah angkanya daripada, negara-negara tetangga. Maka, sisanya masih banyak anak-anak muda yang tidak melanjutkan untuk Kuliah, dari angka 39,37 persen sampai 100 persen.
Nah, tidak kuliahnya itu kenapa? Karena bisa jadi kompetensi intelektualnya tidak memenuhi, tapi tidak menutup kemungkinan dan itu menjadi satu faktor yang menyebabkan anak tidak melanjutkan pendidikan tinggi, itu karena faktor ekonomi.
Lantas, apa yang mendasari pemerintah mengeluarkan kebijakan?
Karena, setiap kebijakan lahir dari paradigma.
Alhasil, perguruan tinggi tidak lagi pendidikan, namun lebih banyak memenuhi tuntutan dunia industri.
Kenaikan UKT beserta faktor yang mempengaruhinya, merupakan kebatilan dari sistem kapitalisme. Sistem yang berorientasi pada materi ini, menjadi sektor layanan publik.
Seperti pendidikan sebagai ladang bisnis. Semakin lama semakin teras, pendidikan sekarang hanya digunakan mencari pekerjaan dan uang bukan Ilmu. Jika perguruan akan semakin eksis maka biaya akan semakin mencekik.
Pendidikan murah dan gratis hanya menjadi impian kosong
Jika sistem tidak mampu mewujudkan, pendidikan gratis dan berkualitas.
Berbeda hal nya dengan, sistem Islam yang diterapkan oleh Daulah Khilafah, serta mampu mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas, karena beberap tuntutan syariat.
1. Islam memiliki tujuan politik dibidang pendidikan. Yaitu memelihara akal manusia, sebagaiman Allah Ta'ala jelaskan. Dalam Q.S Al-Maidah ayat 90-91. Q.S az-Zumar ayat 9 dan Q.S al-Mujadilah ayat 11.
2. Pendidikan sebagai wasilah dalam menuntut ilmu. Karena, dengan ilmu manusia akan jauh dari sifat kebodohan.
3. Tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan oleh negara. Seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW ketika beliau menjabat sebagai kepala negara lslam ketika di madinah.
4. Pendidikan dalam sistem Islam dipandang sebagai kebutuhan dasar publik, bukan sebagai barang commercial, apalagi dianggap sebagai barang tersier. Karena Islam mewajibkan semua manusia berilmu.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Muqadimah Dustur pasal 173 :
"Negara wajib menyelanggarakan pendidikan berdasarkan, apa yang dibutuhkan manusia didalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan, dalam dua jenjang pendidikan yakni pendidikan dasar maupun pendidikan menengah".
Negara wajib menyelanggarakan pendidikan, bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma. Mereka diberi kesempatan seluas-luas nya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma.
Walahu'alambisshoab
Editor: Ibnu