Disinyalir Terjadi Pungli, Tumpukan Sampah di Pasar Baleendah Kian Menggunung

Foto: Tribun News

Ilustrasi

Author: Penulis Lepas

Oleh Cici Wiantini

Terjadi Penumpukan sampah di Pasar Baleendah Kabupaten Bandung. Disinyalir terjadi pungli dalam pengelolaan dan pengangkutan dari TPS ke TPA.

Menurut Ketua RW 22, hal tersebut karena adanya isu pungutan biaya kepada warga dan pihak luar, itu memang benar dan dipakai untuk biaya operasional, contohnya pada bulan kemarin sudah ada dana untuk 18 tronton ternyata kenyataannya lebih.

"Hal ini dilakukan karena dari pihak UPT Pasar tidak ada respon dan menutup mata malah melimpahkan kepada mitra/pengelola sampah,” ujarnya .

Sampah tersebut menimbulkan bau tak sedap di sekitar lokasi saat panas terik matahari. Bahkan karena lama tak diangkut, di antara sela-sela sampah ini banyak belatung yang keluar.

"Tumpukan sampah yang menggunung ini tak hanya dihasilkan dari pasar. Tak sedikit juga pembeli yang berangkat ke pasar dari rumahnya membuang sampah ke sini," kata Supardi, salah seorang warga sekitar tumpukan sampah.

"UPT Pasar dan Dinas terkait serta anggota Dewan menutup mata terhadap sampah. Jika tidak ada respon atau titik terang dari semuanya kami akan membuang sampah ke jalanan," ujar salah seorang pengurus wilayah di sekitar tumpukan sampah.

Lalu bagaimana solusi tuntas menurut Islam?

Dalam islam khalifah (kepala negara) berkewajiban untuk membangun sistem pengelolaan sampah secara syar’i yang efektif dan efisien dalam perannya sebagai pemimpin umat yang menerapkan syariat Islam.

Masyarakat dapat berperan membantu dalam tataran penyambung lisan Khalifah dengan jangkauan luas dan menyeluruh. Individu, digerakkan berdasarkan keimanannya, memahami taklif syarak pada dirinya untuk tidak merusak bumi yang sudah diciptakan Allah dengan setimbang.

Seluruh peran ini hanya akan berjalan sukses dalam sistem kenegaraan yang ideal untuk penerapannya, yakni Khilafah Islamiah. Ini mengingat hanya Khilafah sistem yang lahir dari akidah Islam dan menerapkan aturan yang dipancarkan dari akidah Islam, yang notabene merupakan syarat agar seluruh mekanisme yang telah disebutkan sebelumnya dapat diterapkan. Wallahu a'lam bishowab

*) Penulis adalah ibu rumah tangga tinggal di Kabupaten Bandung

Editor: Ibnu