Perlu Perda Khusus untuk Minimalisir Perilaku LGBT

Foto: News Prokal

Author: Penulis Lepas

Oleh Indun Tri parmini*

Pemerintah Kabupaten (pemkab) Bandung Jawa Barat tengah membuat rancangan peraturan daerah (perda) terkait larangan Lesbian, Gay dan Transgender atau LGBT. Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan di wilayah Kabupaten Bandung melarang keras adanya LGBT.

Pembuatan perda khusus LGBT merupakan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) bahwasanya LGBT adalah perilaku menyimpang serta menyalahi fitrah allah SWT, selain itu LGBT sudah sangat meresahkan masyarakat karena tiap hari kian marak di mana-mana. Maka dari itu dengan perda khusus tersebut akan meminimalisir dampak penyebarannya LGBT.

Menurut Bupati Bandung Dadang Supriatna pihaknya belum bisa menjelaskan apa saja rincian dari perda tersebut, namun fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai rujukan Pemerintah Kabupaten Bandung sehingga mempunyai kekuatan hukum yang jelas terkait perda tersebut.

Masifnya penyebaran perilaku LGBT akan terus meningkat, solusi satu-satunya tidak lain adalah mengembalikan aturan pada allah SWT dengan menerapkan aturan islam secara kaffah. Islam mengatur pemenuhan kebutuhan naluri melestarikan keturunan pada jalan sesuai fitrah manusia, upaya ini harus di dukung oleh semua komponen umat baik individu, keluarga, masyarakat, maupun negara. Semua pihak bertanggung jawab dan berperan aktif dalam melindungi umat dan generasi, tidak boleh ada yang berpangku tangan umat harus diselamatkan dengan penerapan islam secara sempurna. Wallahu a'lam bishowab

*) Penulis adalah ibu rumah tangga tinggal di Kabupaten Bandung

Editor: Ibnu