Menakar Kebijakan Baru Penyelenggaraan Haji di Arab Saudi

Istimewa

Dr. Endang Jumali, Lc., M.A., M.Si., I.F.P.

Author: Penulis Lepas

Oleh Dr. Endang Jumali, Lc., M.A., M.Si., I.F.P. *

Harus diakui, kebijakan penyelenggaraan haji pada tahun 2022 merupakan langkah berani yang diambil Kerajaan Arab Saudi, setelah dua tahun pelaksanaan ibadah haji tanpa melibatkan kepesertaan jemaah dari luar Arab Saudi. Hal ini dikarenakan kondisi Covid-19 yang masih uncontrollable. Situasi dan kondisi pandemi tahun 2022 khususnya di Arab Saudi yang semakin terkendali, memberikan angin segar bagi dunia Islam melalui pengumuman yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan membuka kesempatan penyelenggaraan ibadah haji secara internasional.

Ketika itu, pada minggu pertama bulan April 2022, pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji secara Internasional namun masih terbatas dalam jumlah jemaah yaitu 1 juta jemaah secara keseluruhan (85 % jemaah dari luar Arab Saudi dan 15 % jemaah domestik). Langkah berani Pemerintah Arab Saudi ini tentu perlu diapresiasi walaupun dalam pelaksanaannya masih diberlakukan persyaratan yang ketat yaitu batasan usia maksimal 65 tahun dengan cut off usia tertanggal 30 Juni 1957, kemudian disyaratkan 72 jam sebelum keberangkatan tes Covid-19 dengan hasil negatif.

Pemerintah Arab Saudi merujuk pada analisa berbagai kebijakan percepatan visi 2030, haji dan umrah adalah bagian central dari visi Arab Saudi 2030, dimana target pemerintah Arab Saudi adalah pada tahun 2030 jumlah jemaah umrah mencapai 30 juta dan jemaah haji mencapai 7 juta. Untuk mencapai target tersebut tentunya percepatan terhadap berbagai penunjang pelaksanaan visi tersebut terus menerus dilakukan kajian teknis dan legalitas, sehingga dapat dijadikan satu wacana bahwa keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 menjadi rujukan dalam pelaksanaan ibadah haji selanjutnya.

Sebab itu, berbagai upaya yang dilakukan pemerintah Arab Saudi dalam mensukseskan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2022 terus dilakukan. Pada paruh pertama bulan Maret 2022 Kementerian Haji dan Umrah menyelenggarakan international hajj and umrah exibition yang dihadiri kurang lebih sekitar 22 menteri dari negara-negara muslim se-dunia, dan Indonesia termasuk salah satu negara yang menghadiri kegiatan tersebut. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memperkenalkan berbagai inovasi teknologi baru dalam pelaksanaan ritual ibadah haji.
Kegiatan tersebut juga merupakan inisiasi sosialisasi kebijakan baru dalam dunia perhajian, yang menjadi wacana Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2022 dan selanjutnya. Setidaknya terdapat empat poin penting arah kebijakan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi ke depan d antaranya :

1. Program haji pintar
Tujuan dari inovasi teknologi ini adalah menyediakan pelayanan berbasis teknologi modern dengan tujuan menciptakan perubahan transformasional dan kualitatif dalam layanan pada musim haji. Diantara layanan yang masuk kategori haji pintar adalah;

a. Kartu Haji Pintar
Sebuah kartu yang menghimpun data jemaah haji antara lain data pribadi, medis, dan kependudukan dengan tujuan untuk memperoleh pelayanan yang cepat dan modern. Kartu Haji Pintar akan menjadi ikon baru dalam perhajian di Arab Saudi, dimana dengan one card ini akan mempermudah berbagai pelayanan yang terkait dengan pelaksanaan ibadah haji.

b. Internet of Things (IOT)
Sistem yang akan digunakan dalam memperoleh informasi dan data tentang keramaian dan jalur pejalan kaki juga membantu dalam menstimulasikan keramaian untuk meningkatkan rencana dan manajemen keramaian.

c. Dompet Digital
Untuk mempermudaj jemaah haji ketika membawa uang tanpa membuka tabungan atau rekening bank dan dapat digunakan di semua titik penjualan.

d. Manajemen keramaian, kerumunan dan tindaklanjutnya
Pusat terpadu untuk menganalisa pengumpulan data menggunakan teknologi kecerdasan buatan dan sistem simulasi terbaru, untuk mendukung pengambilan keputusan dan meningkatkan respon darurat.

2. Transformasi Muasassah Towafah (Establishment) menjadi Perusahaan Terbatas
Perubahan atau transformasi ini adalah satu pola perubahan fungsi dari Muasassah Asia Tenggara yang membawahi teknis pelayanan dilapangan menjadi fungsi selain pelayanan juga menjadi bagian dari pola bisnis dan laba. PT Asia Tenggara ini memiliki kewenangan untuk pengadaan sarana layanan akomodasi, katering dan transportasi. Kesimpulan dari perubahan ini menjadikan haji sebagai komoditi dan Industri bukan lagi aspek ibadah semata.

3. Sistem Pemaketan Layanan
Satu perubahan yang akan diberlakukan dalam penyelenggaraan haji kedepan adalah sistem pemaketan layanan sementara yang sudah berjalan pada tahun 2021 adalah pemaketan layanan di Armina (Arafah, Muzdalifah dan Mina), pemaketan ini termasuk di dalamnya adalah katering Armina, services tenda dan transportasi. Jenis pemaketan ini terdiri dari paket A, B, C dan D. Semua tingkatan memiliki kisaran harga yang berbeda antara terendah SAR 15.000 s.d. 25.000.

Tentu saja, Indonesia sebagai the big one number of pilgrims, secara tidak langsung akan terdampak dari kebijakan baru pemerintah Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji ke depan tersebut. Kendati Indonesia sudah memiliki regulasi yang bersifat mandatory yaitu Undang-Undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, akan tetapi dengan adanya kebijakan baru di Arab Saudi maka harus kembali beradaptasi dan memitigasi dampak domino dari perubahan tersebut.

Adapun beberapa dampak domino dari perubahan penyelenggaraan Ibadah di Arab Saudi antara lain:

A. Adaptasi perubahan
Adaptasi ini mau tidak mau harus dilakukan karena penyelenggaraan haji berada di Arab Saudi dan bersifat monopoli dalam kepanitiaan. Salah satu yang semestinya dilakukan analisa perubahan adalah terkait sistem pemaketan layanan yang dilakukan oleh Arab Saudi. Hal ini akan berdampak pada pembahasan BIPIH dengan DPR Komisi VIII. Perubahan BIPIH akan merubah paradigma terkait penetapan kuota dengan adanya sitem pemaketan maka akan berlaku hukum pasar di mana siapapun atau negara manapun yang memiliki dana besar akan mendapat kuota terbanyak, dan bukan lagi pada ketetapan 1/1.000 penduduk muslim sebagaimana yang ditetapkan KTT OKI pada tahun 1976.

B. Edukasi dan sosialisasi
Perubahan sistem digitalisasi menuntut Stakeholder di Kementerian Agama RI Khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, lebih intens lagi melakukan edukasi dan sosilaisasi teknologi digital. Hal ini disebabkan bahwa hampir 75% dari jemaah haji Indonesia bisa dikatakan buta teknologi.

C. Restrukturisasi SDM secara holistik
Dengan adanya perubahan yang signifikan dalam penyelenggaraan Haji di Arab Saudi menuntut adanya satu pola restrukturisasi di lingkungan PHU. Tujuannya adalah mempermudah dan memitigasi berbagai kebijakan Arab Saudi. Lobi dan diplomasi yang handal berdampak pada minimalisasi risiko perubahan yang dilakukan pemerintah Arab Saudi.

*) Penulis adalah Konsul Haji KJRI Jeddah Periode 2018-2022

Editor: Ibnu