Konsep Islam dalam Mengelola Anggaran

Foto: Kompas

Ilustrasi

Author: Penulis Lepas

Oleh Nur Illah. K.H*

Ketua KSM TRISAKTI Habinsaran menyoroti pemerintah daerah Kabupaten Bandung yang memiliki puluhan program dengan skala yang sangat kecil. Pasalnya, program ini hanya akan menguras Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kebutuhan administrasi. Habinsaran mengatakan kegiatan di Pantai Pangandaran manfaat yang dirasakan masyarakat sangat minim. Dengan kata lain, ongkos yang harus dikeluarkan tak sebanding dengan manfaat di masyarakat. Selain itu, Habinsaran mengatakan program di Kabupaten Bandung lebih banyak menghabiskan anggaran untuk keperluan pegawai. Dengan demikian, mayoritas anggaran bukan digunakan untuk kegiatan produktif. Ia berharap pemerintah daerah dari BKPSDM Kabupaten Bandung dapat mengelola APBD lebih optimal. Dengan begitu, masyarakatnya akan menikmati manfaat lebih besar dari sebelumnya. Serta anggaran negara bisa produktif dan membawa hasil untuk masyarakat. ( Mediakasasi.com)

Di dalam era ini, untuk mempercepat pembangunan daerah dalam kebijakan pembangunan yakni mengedepankan paradigma pembangunan manusia yang menempatkan rakyat sebagai pelaku pembangunan dan menempatkan ekonomi daerah sebagai wahana mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, kebijakan pemerintah daerah yang dituangkan dalam bentuk APBD justru berlawanan arah dengan aturan yang telah ditetapkan yang semestinya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat. Ini di karenakan adanya sekulerisasi dalam penyusunan anggaran. Diantaranya ada berbagai distorsi dalam proses penyusunan anggaran, pertama, tidak sesuai dengan visi, misi, tujuan, sasaran dan kebijakan yang ditetapkan dalam rencana strategis yang dibuat dan dokumen perencanaan lainnya yang ditetapkan. Kedua, tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat yang berkembang dan tidak mempertimbangkan kondisi dan kemampuan saat ini. Ketiga, tidak memuat arah yang diinginkan dan kebijakan umum anggaran yang sepakati sebagai pedoman penyusunan strategis dan prioritas anggaran serta rancangan anggaran dalam satu tahun anggaran. Keempat, Anggaran memberikan fleksibilitas dan keleluasaan untuk dijabarkan lebih lanjut dan memberi peluang untuk melakukan apa yang disebut manipulasi, mark up, penggelembungan anggaran, tidak disiplin anggaran, anggaran tidak berkeadilan serta tidak memihak kepada rakyat.

Dalam hal ini Islam memiliki konsep dalam pengelolaan anggaran baik dalam penyusunan APBN maupun APBD antara lain:
1. Memiliki konsep syariah yakni diikat dengan kebijakan halal-haram
2. APBN tidak di buat dan disiapkan setiap tahun karena tidak mengenal periode waktu tertentu
3. Semua sumber pendapatan dan pos-pos pengeluaran ditetapkan dalam syariah sehingga bersifat tetap
4. Alokasi dana pada setiap objek pendapatan dan belanja ditentukan pada penetapan khalifah dan ijtihad menjadi bagian dari aturan dalam Islam yang disetujui oleh majelis umat karena hak khalifah. (Abdul Qadim Zallum)

Dari keempat paradigma diatas menunjukan bahwa APBN disusun dengan hukum syariat yang tetap memperhatikan pengeluaran dan pemasukan. Majelis Umum Umat dapat memberikan kontribusinya, tetapi pendapatnya tidak mengikat khalifah. Dalam Islam APBN menganut sistem sentralisasi, yang mana semua daerah akan diarahkan ke pusat dan akan disalurkan ke masing-masing tempat sesuai kebutuhan dan tidak melihat dari seberapa banyak pendapatannya. Dengan demikian, tidak akan ada anggaran dana yang tidak produktif dan terbuang sia-sia.

Wallahu ‘alam bi shawab

*) Penulis adalah guru tinggal di Bandung, Jawa Barat

Editor: Ibnu