Remisi Khusus, Kabar Gembira Atau Petaka?
Istimewa
Ilustrasi
Author: Penulis Lepas
Oleh Putri Efhira Farhatunnisa*
Remisi adalah pengurangan masa hukuman bagi para narapidana, dan pada Idul Fitri tahun ini pemerintah kembali memberikan Remisi Khusus (RK) untuk para napi. Hal ini dilakukan sebagai refleksi kemenangan dari Idul Fitri itu sendiri atas perjuangan melawan hawa nafsu.
Sebanyak 146.260 napi beragama Islam di Indonesia mendapatkan RK, 661 diantaranya mendapat RK II yaitu langsung bebas. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti. (cnnindonesia.com 21/4/2023)
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali mengungkapkan sebanyak 271 napi kasus korupsi mendapat remisi. Salah satunya napi kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang mendapat RK I yaitu menjalani sisa pidana dengan remisi satu bulan.
RK ini diberikan pada napi yang memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik selama dalam tahanan juga mengikuti setiap program pembinaan. Salah satu syarat lainnya adalah beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Kabar Gembira Atau Petaka?
Remisi Khusus ini memang menjadi kabar gembira bagi napi dan keluarga, namun di sisi lain ada kekhawatiran akan mantan napi yang berulah kembali. Hal ini tentu harus diwaspadai oleh masyarakat karena bisa menjadi petaka di kemudian hari.
Tidak dapat dipastikan bahwa napi yang bebas benar-benar telah bertobat. Apalagi dalam kondisi sekarang ini dimana harga bahan pokok naik, hingga mencari pekerjaan pun begitu sulit, terlebih bagi mantan napi yang kurang mendapat kepercayaan. Hal ini berpotensi untuk membuat mantan napi melakukan kejahatan berulang.
Hilangnya Efek Jera Dari Hukuman
Banyaknya mantan napi yang kembali melakukan aksi kejahatan disebabkan oleh tidak adanya efek jera dari hukuman yang didapat. Bahkan mungkin menganggap masa tahanan sebagai masa 'istirahat' karena tetap bisa makan tanpa harus bekerja.
Pembinaan saja tidak cukup untuk membuat napi merenung dan memperbaiki diri. Harus ada hukum tegas tanpa pandang bulu, juga menciptakan kondisi yang membuat seseorang tak punya alasan untuk bertindak kriminal.
Peran Besar Sistem
Disadari atau tidak, sistem yang diterapkan saat ini memiliki peran besar atas maraknya tindak kejahatan. Sistem kapitalisme, liberalisme, dan pemikiran-pemikiran rusak ala Barat lainnya, mewujudkan kondisi yang di mana kejahatan akan bermunculan secara alami.
Misalnya sistem ekonomi kapitalis yang membuat kesenjangan kian menganga. Sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup kerap kali mendorong seseorang untuk berbuat jahat demi hidup yang layak. Padahal terpenuhinya kebutuhan rakyat ialah tanggungjawab negara.
Lalu mengakarnya budaya korupsi pun disebabkan mahalnya biaya kontestasi politik, serta merebaknya hedonisme yang membuat seseorang menghalalkan segala cara untuk memenuhi keinginannya. Rakyat dibiarkan bebas hingga tak lagi mempedulikan halal-haram.
Problem Solving
Semua kejahatan itu diniscayakan oleh sistem yang diterapkan saat ini. Namun bukan berarti kita telah kehilangan harapan. Setiap problematika kehidupan memiliki solusi dalam Islam, karena Islam diturunkan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan tak terkecuali mengenai sanksi hukum.
Sanksi dalam Islam memiliki dua fungsi yaitu jawabir dan zawajir. Jawabir artinya hukuman yang dijatuhkan bisa menebus dosa-dosa bagi yang bertobat. Sedangkan zawajir artinya hukum yang diterapkan menjadi perisai untuk mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.
Dua fungsi tadi tentunya hanya berlaku ketika Islam diterapkan secara keseluruhan, tanpa memilah-milah syari'at. Sistem Islam yang diterapkan diseluruh aspek kehidupan akan saling menopang untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.
Di mana seseorang tak memiliki alasan untuk bertindak kejahatan. Tak akan ada lagi yang mencuri atau merampok untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, bahkan kesehatan dan pendidikan pun digratiskan karena hal tersebut ditanggung oleh negara.
Hukum yang tegas pun akan membuat siapapun berpikir berulang kali sebelum melakukan kriminal. Adapun bagi para mantan napi, mereka akan diberi pekerjaan yang layak ataupun mendapat pinjaman tanpa bunga sebagai modal usaha.
Dengan diterapkannya seperangkat sistem Islam yang sempurna, akan meminimalisir bahkan bisa mengentaskan berbagai tindak kejahatan. Karena Islam tidak akan memberikan celah pada rakyatnya untuk bermaksiat kepada Allah.
Wallahua'lam bishawab.
*) Penulis adalah Pegiat Literasi tinggal di Majalengka
Editor: Ibnu