Inilah Kisaran Harga Rokok per Bungkus Tahun 2023
Foto: Stock Photo
Author: Muhamad Basuki
JAKARTA, PRIANGANPOS.COM - Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan cukai tembakau hingga 10 persen dan vape 15 persen mulai dari tanggal 1 Januari 2023.
Kenaikan tersebut tentu akan berdampak langsung terhadap harga jual eceran rokok.
"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com (14/12/2022).
Diperoleh dari berbagaoi sumber, berikut adalah kisaran harga rokok berdasarkan merk dagang yang umum dibeli masyarakat, berikut adalah informasi detail nya.
Sri Mulyani, kenaikan tarif rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.
Dikutip dari Kompas.com (12/12/2022), alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik. "Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.
Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap agar tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan. Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun.***
Editor: Ibnu